Radarinterpol.com-Humbahas,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan dilaporkan pada Senin (22/9/2025) oleh korban, seorang pendeta bernama WSM (33).
Dalam laporannya, WSM menyebut kehilangan sejumlah barang berharga berupa cincin berlian, satu unit handphone OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, serta mesin pompa air. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama yang masih remaja, yakni FLM (15), MB (17), dan AS (15), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Parlilitan.
Dari keterangan FLM, aksi pencurian dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku membutuhkan biaya untuk sekolah dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos di Kecamatan Doloksanggul. Hal ini mendorong mereka nekat melakukan pencurian di rumah dinas pendeta.
Tak hanya mengamankan pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang penadah barang hasil curian, yakni MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), warga Jalan Sakti, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Mesin pompa air hasil curian dijual kepada seorang pengepul barang bekas melalui MP dengan harga hanya Rp75.000. Dari transaksi tersebut, FLM menerima Rp60.000, sementara MP mengambil Rp15.000 sebagai upah.
Sementara itu, handphone OPPO A77s dijual kepada TP dengan harga Rp400.000.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa meskipun masih berusia anak, para pelaku tetap diproses hukum.
“Tindakan ini sangat disayangkan karena melibatkan anak di bawah umur. Namun, kami tetap akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Humbahas.
Ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Humbahas juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli terhadap pergaulan dan kebutuhan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Orang tua juga harus lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak salah langkah,” pungkasnya. (P.Lumbangaol)
















