Example floating
Example floating
NasionalRegional

Polres Humbahas Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Bandar dan Kurir Dibekuk dengan 26 Paket Sabu

586
×

Polres Humbahas Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Bandar dan Kurir Dibekuk dengan 26 Paket Sabu

Share this article
Example 468x60

Humbang Hasundutan, Radarinterpol.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas daerah. Dalam operasi gabungan bersama Sipropam, polisi menangkap dua orang bandar dan seorang kurir beserta 26 paket sabu siap edar.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul. Dari lokasi, polisi juga mengamankan AS (21), warga Kota Duri, Riau yang berperan sebagai kurir, serta ET (36), perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi yang turut menjadi bandar.

Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, menyebutkan bahwa pengungkapan ini baru sebagian dari jaringan yang sedang dipetakan.

“Sejak awal, tim tidak hanya berhenti pada penangkapan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat. Ada indikasi jaringan ini cukup luas,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan:

26 paket sabu (14 paket besar dan 12 paket kecil)

Rp1.820.000 uang tunai hasil transaksi

2 timbangan elektrik

3 bong (alat isap sabu)

3 unit handphone android

1 kartu ATM

Plastik klip kosong dan mancis

Barang-barang itu menjadi bukti kuat bahwa ketiga tersangka aktif dalam bisnis gelap narkoba, bukan sekadar pengguna.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen keras menutup ruang peredaran narkoba.

“Polres Humbahas tidak akan memberi kesempatan bagi para bandar dan pengedar. Kami akan bertindak tegas, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polres Humbahas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Humbahas turut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan banyak orang. Kami berharap warga tidak ragu melapor agar bersama-sama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Humbahas sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Namun, pengungkapan juga menunjukkan bahwa sindikat narkoba masih terus beroperasi lintas daerah, sehingga dibutuhkan kerja sama erat antara aparat dan masyarakat. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *