Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Skandal ASN Mangkir di Humbahas: Gaji Jalan, Sanksi Disiplin Mandek

328
×

Skandal ASN Mangkir di Humbahas: Gaji Jalan, Sanksi Disiplin Mandek

Share this article
Example 468x60

RADARINTERPOL.COM– HUMBAHAS,

Kasus kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Seorang ASN berinisial RS, pegawai Dinas Sosial, diduga tidak pernah masuk kerja selama hampir dua tahun, sejak 2023 hingga 2025.

Ironisnya, meski tidak pernah hadir, gaji pokok tetap cair setiap bulan. Hanya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dihentikan setelah Kepala Dinas Sosial, Frans Pasaribu, melayangkan surat resmi ke Dinas BPK-PAD.

Tak berhenti di situ, catatan kehadiran ASN yang sama menunjukkan ia mangkir 23 hari berturut-turut pada 2 April – 6 Mei 2025, berdasarkan laporan Kabid Pemberdayaan Sosial.

Regulasi Disiplin ASN

Padahal, aturan disiplin ASN sangat jelas:

UU No. 5/2014 Pasal 87 → ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

PP No. 94/2021 → Mangkir lebih dari 10 hari berturut-turut termasuk pelanggaran disiplin berat.

UU No. 20/2023 → Menegaskan kewajiban ASN menaati jam kerja dan sistem e-kinerja.

Dengan demikian, baik mangkir 23 hari maupun 2 tahun penuh, RS sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat, dengan opsi sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHDTAPS).

Dugaan Pembiaran Berjenjang

Kasus ini juga menyingkap adanya pembiaran di level birokrasi. Atasan langsung dan Kepala Dinas Sosial diduga tidak membuat teguran tertulis maupun laporan resmi ke BKPSDM dan Inspektorat. Akibatnya, kedua lembaga itu tidak bisa menindaklanjuti meski data absensi digital sudah terekam dalam aplikasi SIBAHENPE.

“Jangan hanya ASN-nya yang diperiksa. OPD juga harus diperiksa. Kenapa surat panggilan diduga tidak pernah dibuat? Ada apa dengan mereka?” tegas Mian Silaban, Ketua LSM Kamtibmas.

Ia juga menyinggung pejabat lama, Hobby Sinaga, yang sebelumnya menjabat Kabid. “Jangan-jangan ada unsur kesengajaan atau permainan politik yang bisa merusak pemerintahan Bupati Oloan Nababan dan Wakil Bupati Rebeka,” tambahnya.

Mekanisme Hukuman ASN (PP 94/2021)

Deteksi & Pelaporan → Absensi dicatat, surat panggilan I-III dibuat.

Pemeriksaan ASN → BKPSDM memanggil ASN untuk klarifikasi.

Penetapan Hukuman → Jika absen 23 hari, sudah masuk kategori disiplin berat. SK hukuman hanya bisa diteken oleh Bupati.

Eksekusi & Tindak Lanjut → BKPSDM melaporkan ke SIASN/BKN, Inspektorat mengaudit, gaji & tunjangan dihentikan.

Publik Menunggu Ketegasan

Masyarakat kini menuntut kejelasan dari Pemkab Humbahas:

Apakah RS akan diberhentikan sesuai aturan?

Apakah gaji yang sudah dibayarkan bisa ditarik kembali?

Apakah pejabat yang lalai akan ikut dimintai pertanggungjawaban?

Jika terbukti ada manipulasi data absensi dan pembayaran gaji tanpa dasar sah, kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Skandal ini menjadi ujian serius bagi Bupati Humbahas. Tanpa langkah tegas, publik khawatir kasus ASN mangkir akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *