HUMBAHAS,RADARINTERPOL COM – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 2312 Tahun 2025 tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Edaran ini mewajibkan seluruh ASN, masyarakat, perbankan, PLN, dan instansi terkait untuk mengurus PBG bagi bangunan baru maupun SLF bagi bangunan yang sudah berdiri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seluruh ASN diberi batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pengurusan PBG/SLF. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di Humbahas mencapai sekitar 4.200 orang. Jika rata-rata TPP per ASN per bulan Rp 2 juta, maka penundaan pembayaran TPP bisa mencapai Rp 100 miliar lebih dalam setahun apabila ASN tidak mematuhi edaran ini. Angka tersebut menjadi potensi kerugian besar bagi kesejahteraan ASN sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyebutkan, ada lebih dari 35.000 unit bangunan tempat tinggal dan ruko di Humbahas, baik di perkotaan Doloksanggul maupun desa. Diperkirakan lebih dari 60% di antaranya belum memiliki izin PBG/SLF. Artinya, puluhan ribu bangunan masih wajib mengurus dokumen ini.
Dengan asumsi rata-rata biaya pengurusan PBG/SLF sekitar Rp 1,5 juta per bangunan, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp 30–40 miliar jika seluruh bangunan menunaikan kewajiban. Hal ini sejalan dengan target pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi perizinan.
Selain menjadi kewajiban hukum, PBG/SLF juga kini menjadi syarat pengajuan pinjaman di bank dan penyambungan listrik baru. Data perbankan di Humbahas menunjukkan rata-rata penyaluran kredit perumahan dan usaha kecil mencapai Rp 200 miliar per tahun. Tanpa dokumen PBG/SLF, potensi pencairan kredit tersebut bisa terhambat. Sementara PLN mencatat ada ribuan permohonan sambungan listrik baru tiap tahun yang juga berpotensi tertunda jika aturan ini tidak dipenuhi.
Tim Penegakan Peraturan Daerah juga akan melakukan monitoring. Pemilik bangunan yang tidak menindaklanjuti imbauan dalam waktu 7 (tujuh) hari akan dikenai sanksi berupa penempelan stiker pelanggaran hingga penghentian aktivitas pembangunan. Jika dilihat dari tren pembangunan baru di Doloksanggul, Lintongnihuta, Pollung, dan Bakti Raja, sedikitnya 500 bangunan baru per tahun berpotensi ditindak jika tidak segera mengurus izin.
Untuk mempermudah, pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan secara online melalui situs www.simbg.pu.go.id atau langsung di Sekretariat PBG, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul. (P.Lumbangaol
















