Example floating
Example floating
PemerintahanRegional

Kasus Kerbau Kades Siponjot: Ramson Silaban Ungkap Fakta, Penyidik Dalami Keterangan, LSM Desak Tegakkan Keadilan

378
×

Kasus Kerbau Kades Siponjot: Ramson Silaban Ungkap Fakta, Penyidik Dalami Keterangan, LSM Desak Tegakkan Keadilan

Share this article
Example 468x60

Humbahas,Radarinterpol.com–Penyelidikan dugaan kasus kerbau milik Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, terus berlanjut. Unit II Ekonomi Polres Humbang Hasundutan kembali memintai keterangan sejumlah saksi pada Jumat (22/8/2025) di Mapolres Humbahas.

Saksi pertama, Ramson Silaban, yang diketahui ikut menggembalakan kerbau milik Deka, diperiksa kembali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) II setelah sebelumnya menjalani BAP I. Jika pada pemeriksaan pertama Ramson hanya menyampaikan kronologi awal, maka di BAP II penyidik mendalami detail keterangannya untuk menguatkan fakta dari saksi lain.

Selain Ramson, saksi lain yakni Mangihut Silaban juga kembali diperiksa. Bahkan, menurut Ramson, sebelum keduanya dipanggil, Kabid Peternakan Humbahas, Bastian Sihombing, juga telah dimintai keterangan di ruang Unit II Ekonomi.

Terpisah, menanggapi pemeriksaan berulang itu, Praktisi Advokat/ Pengacara Humbahas, P. Otto Manalu, S.H., M.H . saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa sesuai aturan hukum dengan dilakukannya BAP berulang itu sah-sah saja dan lazim dilakukan dalam praktik penyidikan perkara, asalkan dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai prosedur, karena ada yg disebut dengan BAP tambahan, ada juga BAP lanjutan .

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak membatasi jumlah pemeriksaan saksi. Penyidik berhak memanggil saksi lagi selama diperlukan untuk kepentingan penyidikan (Pasal 112 KUHAP).

Adapun alasannya :

1. Keterangan awal belum lengkap – bila pada BAP pertama ada hal yang kurang jelas atau masih perlu diperdalam.

2. Adanya bukti atau saksi baru – sehingga penyidik perlu mengonfirmasi kembali keterangan sebelumnya.

3. Klarifikasi perbedaan keterangan – jika terdapat perbedaan antara saksi lain, tersangka, atau barang bukti.

4. Proses lanjutan penyidikan – kadang penyidik membutuhkan tambahan detail saat kasus sudah berkembang.

Usai menjalani pemeriksaan, Ramson menyampaikan kesaksiannya kepada awak media dan LSM Kamtibmas. Ia tetap berpegang pada keterangan awal bahwa kerbau yang ia gembalakan adalah milik Kades Deka.

“Namun, setelah kerbau tersebut mati, Deka berdalih dengan mengatakan bahwa kerbau itu sebenarnya milik Kelompok Tani Labana. Fakta lain muncul ketika Ketua Kelompok Tani mengaku menerima uang hasil penjualan kerbau sebesar Rp1,5 juta dari Deka, meskipun dengan penyesalan karena kerbau dijual dalam kondisi bangkai.

Ramson mengisahkan, kerbau itu mati di depan rumah keluarganya. Aan as perintah Deka, ia menggali lubang, membungkus bangkai dengan plastik, lalu menguburkannya. Tidak lama berselang, Deka bersama dengan Mangihut kembali menyuruhnya untuk membongkar kuburan kerbau tersebut agar dijual.

Bahkan, salah satu keluarganya, Rendi Diki Silaban, ikut membersihkan bangkai kerbau dengan mengguna kan doorsmer agar tampak lebih layak sebelum dijual, setelah itu dia meninggalkan lokasi .

Namun, Ramson menegaskan ia sama sekali tidak mengetahui harga jual kerbau itu. Dengan nada sedih ia berkata: “Satu sen pun saya tidak terima. Saya sudah capek menggali, mengubur, dan membongkar kembali, tapi upah dari keringat saya tidak ada yang saya dapatkan. Sungguh kejam seorang kepala desa seperti itu.” ucapnya dengan nada kesal.

LSM Kamtibmas juga menyampaikan bahwa Ketua Kelompok Tani Labana bersama sekretarisnya kemudian datang memberikan klarifikasi. Mereka mengaku kecewa dan menyesal atas penjualan bangkai kerbau. Menurut mereka, sesuai aturan, kerbau yang mati seharusnya ditanam, bukan dijual oleh kepala desa tersebut. “Mereka baru mengetahui uang Rp1,5 juta itu masuk ke kas kelompok pada rapat bulan berikutnya, setelah kerbau yang mati tersebut sudah terjual.

Kasus ini tak hanya menyentuh aspek hukum negara, tapi juga menyangkut hukum Tuhan. Menurut Frish Silaban dari Media Putra Bhayangkara menyebut dalam siraman rohani,

Bagi pelaku:

Kristen: Imamat 19:13 – “Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah merampas miliknya; janganlah pekerja harian ditahan upahnya sampai pagi.”

Islam: HR. Ibnu Majah – “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”

Bagi penyidik:

Kristen: Amsal 17:15 – “Membenarkan orang fasik dan mempersalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi Tuhan.”

Islam: QS. An-Nisa: 135 – “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Ayat-ayat tersebut menjadi pengingat bahwa proses penyidikan harus dijalankan jujur, adil, dan tidak boleh memutarbalikkan fakta, sebab pada akhirnya semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas, Mian Silaban, menegaskan kasus ini harus jadi pelajaran bersama agar hukum tidak dipermainkan demi kepentingan pribadi. “Yang lemah harus dibantu, bukan dicari-cari kesalahannya. Baik pelaku maupun aparat penegak hukum harus berlaku jujur. Hukum negara bisa dicari celahnya, tetapi hukum Tuhan tidak bisa dihindari,” tegas Mian.

Dengan rangkaian fakta dan keterangan saksi, kasus dugaan penyalahgunaan kerbau milik Kelompok tani Labana, kini memasuki tahap pendalaman penyidikan. Publik Humbahas menanti kejelasan, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil. (P.Lumbangaol)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *